Panduan Persyaratan Domain .ID untuk Sekolah & Madrasah
Panduan praktis untuk memilih kategori domain, menyiapkan dokumen, memahami peran PANDI dan Registrar, serta mengelola DNS, HTTPS, renewal, dan subdomain setelah domain aktif. Acuan kebijakan yang digunakan adalah Kebijakan Pendaftaran Nama Domain PANDI versi 10.0 tanggal 29 Agustus 2025.
Mulai dari peruntukan domain, bukan dari anggapan bahwa satu ekstensi selalu paling resmi.
PANDI membagi sejumlah Domain Tingkat Dua berdasarkan peruntukan. Untuk sekolah/madrasah, kategori yang relevan ditentukan oleh jenis lembaga dan status administrasinya.
Untuk lembaga pendidikan dasar/menengah serta kategori pendidikan non-formal tertentu yang diakui sesuai Kebijakan PANDI.
Untuk lembaga pendidikan tinggi/organisasi/entitas yang memiliki izin atau akreditasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
.co.id dan .or.id memiliki peruntukan serta dokumen legalitas yang berbeda. Keduanya tidak menggunakan satu checklist generik.
Kategori umum tetap diproses melalui Registrar dan wajib mengikuti data registran serta email terverifikasi sebagaimana kebijakan.
gTLD dan ccTLD berbeda pada namespace dan peruntukan—bukan jaminan ranking atau keamanan.
| Aspek | gTLD umum | Domain .id |
|---|---|---|
| Contoh | .com, .net, .org | .id, .sch.id, .ac.id, .co.id, .or.id, .web.id |
| Konteks | Namespace generik global. | Namespace Indonesia dengan beberapa kategori peruntukan. |
| Dokumen | Bergantung TLD dan Registrar. | Beberapa kategori .id mempunyai dokumen persyaratan tertentu. |
| SEO & keamanan | Ekstensi domain bukan jaminan ranking, HTTPS, keamanan aplikasi, kualitas konten, atau uptime. | |
Nilai utama domain institusi adalah identitas, struktur layanan, dan tata kelola akses.
Alamat institusi
Domain dapat digunakan sebagai identitas utama website dan layanan digital institusi.
Subdomain terpisah
Website publik dan aplikasi seperti RDM dapat ditempatkan pada subdomain yang berbeda.
Handover lebih jelas
Registran/kontak, akun Registrar, DNS, expiry, dan recovery access perlu terdokumentasi ketika operator berganti.
RDM tidak mensyaratkan .sch.id secara teknis.
Struktur seperti rdm.namasekolah.sch.id dapat digunakan bila institusi memiliki domain tersebut dan DNS diarahkan dengan benar. Domain dan subdomain adalah layer identitas/routing; resource server, database, backup, dan availability berada pada layer berbeda.
Checklist sebelum submit: pisahkan kebijakan PANDI dari aturan portal Registrar.
Peruntukan sesuai
Pilih kategori domain berdasarkan jenis lembaga dan dokumen yang benar-benar tersedia.
Data registran valid
Gunakan identitas/kontak yang benar dan alamat email yang dapat diverifikasi.
Ikuti format aktual
PDF/JPG, batas ukuran, nama berkas, dan langkah unggah mengikuti Registrar yang memproses order.
Persyaratan menurut Kebijakan Pendaftaran Nama Domain PANDI v10.0
Ringkasan berikut mengikuti butir peruntukan dan dokumen pada kebijakan publik PANDI. Registrar dapat meminta klarifikasi atau data pendukung tambahan sesuai proses verifikasi.
| Domain | Peruntukan ringkas | Dokumen yang disebut kebijakan |
|---|---|---|
| .sch.id | Sekolah formal; juga pendidikan non-formal tertentu yang diakui SKPD. | Sekolah resmi: Surat Keterangan Kepala Sekolah/Kepala Lembaga + KTP-el/Paspor/e.id/identitas sah. Non-formal diakui SKPD: SK Pendirian Lembaga dari kementerian/SKPD terkait + identitas sah. |
| .ac.id | Pendidikan tinggi/organisasi/entitas berizin atau terakreditasi di Indonesia. | SK Pendirian Lembaga dari kementerian/lembaga berwenang + Surat Keterangan Rektor/Pimpinan Lembaga + identitas sah. |
| .co.id | Badan hukum/usaha/organisasi/entitas bisnis beroperasi di Indonesia; juga jalur tertentu untuk merek internasional/PSE. | Untuk badan usaha di Indonesia: NIB/NPWP/SK Kumham + identitas sah. Jalur merek/PSE memiliki dokumen tambahan tersendiri. |
| .or.id | Organisasi sosial, politik, pemuda, kemasyarakatan, perkumpulan, komunitas, himpunan, dan sejenisnya. | Untuk organisasi di Indonesia: Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi bersangkutan + identitas sah. Jalur merek/PSE memiliki dokumen tambahan tersendiri. |
| .ponpes.id | Lembaga pendidikan berbasis agama di bawah Kementerian Agama/kementerian lain, termasuk non-formal tertentu yang diakui SKPD. | Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren/Pimpinan Lembaga + identitas sah. |
| .id / .my.id / .web.id | Kategori umum sesuai peruntukan masing-masing. | Kebijakan v10.0 tidak mencantumkan checklist dokumen kategori-spesifik pada butir peruntukan tersebut; seluruh domain dalam Pasal 8 wajib disertai alamat email terverifikasi. |
Referensi visual lama boleh dipertahankan—tetapi tidak boleh menggantikan kebijakan terbaru.
Gambar sumber berikut dipertahankan sebagai contoh bentuk dokumen. Gunakan untuk orientasi visual, bukan sebagai checklist universal.
SOP pendaftaran yang aman: policy first, portal second.
Alur ini membantu operator mengurangi revisi tanpa menjanjikan persetujuan pada percobaan pertama atau SLA aktivasi tertentu.
Pilih .sch.id/.ac.id/.co.id/.or.id atau kategori lain sesuai peruntukan.
Gunakan Registrar terakreditasi PANDI dan baca ketentuan portalnya.
Gunakan dokumen sesuai kebijakan dan instruksi Registrar yang memproses order.
Kirim data yang benar, pantau email, dan tanggapi permintaan klarifikasi bila ada.
Simpan akses Registrar, email recovery, expiry, DNS, dan PIC institusi.
Setelah aktif: DNS, HTTPS, renewal, dan lifecycle domain.
Hubungkan layanan
A Record dan CNAME adalah contoh record. Konfigurasi final mengikuti platform atau hosting yang digunakan.
Enkripsi koneksi
Aktifkan TLS/HTTPS pada endpoint web. HTTPS tidak menggantikan keamanan akun, aplikasi, database, dan backup.
Jangan tunggu expiry
Catat tanggal kedaluwarsa dan renewal. Registran berhak memperoleh pemberitahuan dari Registrar sebelum masa berlaku berakhir.
Kebijakan v10.0 mengizinkan jangka waktu domain antara 1 sampai 10 tahun sejak aktivasi.
Fase setelah expiry sesuai kebijakan v10.0. Jangan bergantung pada fase ini sebagai strategi renewal normal.
Fase pemulihan setelah delete request; restore dapat dikenai biaya sesuai kebijakan.
Pada fase ini domain tidak dapat direstore dan menunggu recycle untuk tersedia kembali ke publik.
Diagnosis dimulai dari alasan yang diberikan Registrar—bukan asumsi checklist lama.
| Gejala | Periksa | Tindakan |
|---|---|---|
| Dokumen diminta ulang | Kesesuaian jenis dokumen dengan kategori domain dan instruksi Registrar. | Unggah ulang dokumen yang diminta; jangan mengganti jenis dokumen hanya berdasarkan contoh lama. |
| Format/ukuran ditolak | Ketentuan upload pada portal Registrar. | Konversi/kompres sesuai batas aktual. Jangan menganggap 1 MB sebagai standar universal PANDI. |
| Data tidak cocok | Nama institusi, identitas, email, data registran, dan formulir. | Sinkronkan data dan berikan klarifikasi bila diminta. |
| Nama domain dipersoalkan | Peruntukan, hak atas nama/merek, serta permintaan verifikator. | Berikan bukti/keterangan yang diminta. Surat singkatan hanya digunakan bila relevan/diminta. |
| Proses terasa lama | Status order, email, permintaan revisi, dan kanal support Registrar. | Tanyakan status ke Registrar. Kebijakan PANDI v10.0 tidak menetapkan SLA universal 1–3 hari untuk seluruh order. |
Pertanyaan yang paling sering menimbulkan salah tafsir.
Apakah PANDI menerima pendaftaran domain .id secara langsung?
Apakah .sch.id otomatis membuktikan sekolah memiliki izin operasional yang sah?
Apakah semua dokumen harus PDF dan di bawah 1 MB?
Apakah verifikasi selalu selesai 1–3 hari kerja?
Apakah nama singkatan selalu wajib memakai Surat Pernyataan Singkatan?
Apakah KTP operator selalu boleh dipakai sebagai penanggung jawab?
Apakah .sch.id wajib untuk menjalankan RDM?
Apa langkah teknis pertama setelah domain aktif?
Referensi Resmi & Pemeriksaan Terakhir
Siapkan dokumen berdasarkan kebijakan yang berlaku—bukan checklist lama.
Mulai dari kategori domain, pilih Registrar terakreditasi, periksa dokumen yang benar, lalu konfirmasi format unggah dan workflow pada Registrar yang memproses pengajuan.


