Domain .ID · Panduan Operator

Panduan Persyaratan Domain .ID untuk Sekolah & Madrasah

Panduan praktis untuk memilih kategori domain, menyiapkan dokumen, memahami peran PANDI dan Registrar, serta mengelola DNS, HTTPS, renewal, dan subdomain setelah domain aktif. Acuan kebijakan yang digunakan adalah Kebijakan Pendaftaran Nama Domain PANDI versi 10.0 tanggal 29 Agustus 2025.

Acuan publikPANDI v10.0 · 29 Agustus 2025.
.sch.id formalSurat Keterangan Kepala Sekolah/Kepala Lembaga + identitas sah.
Email terverifikasiSeluruh domain dalam Pasal 8 kebijakan wajib disertai alamat email terverifikasi.
Check before submitKebijakan Registri dan ketentuan portal Registrar perlu dibaca bersama.
01 · Domain .id

Mulai dari peruntukan domain, bukan dari anggapan bahwa satu ekstensi selalu paling resmi.

PANDI membagi sejumlah Domain Tingkat Dua berdasarkan peruntukan. Untuk sekolah/madrasah, kategori yang relevan ditentukan oleh jenis lembaga dan status administrasinya.

SCH.ID Pendidikan dasar dan menengah

Untuk lembaga pendidikan dasar/menengah serta kategori pendidikan non-formal tertentu yang diakui sesuai Kebijakan PANDI.

AC.ID Pendidikan tinggi

Untuk lembaga pendidikan tinggi/organisasi/entitas yang memiliki izin atau akreditasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

CO.ID / OR.ID Badan usaha dan organisasi

.co.id dan .or.id memiliki peruntukan serta dokumen legalitas yang berbeda. Keduanya tidak menggunakan satu checklist generik.

ID / MY.ID / WEB.ID Kategori lebih umum

Kategori umum tetap diproses melalui Registrar dan wajib mengikuti data registran serta email terverifikasi sebagaimana kebijakan.

02 · Positioning

gTLD dan ccTLD berbeda pada namespace dan peruntukan—bukan jaminan ranking atau keamanan.

Perbedaan praktis untuk operator sekolah/madrasah
AspekgTLD umumDomain .id
Contoh.com, .net, .org.id, .sch.id, .ac.id, .co.id, .or.id, .web.id
KonteksNamespace generik global.Namespace Indonesia dengan beberapa kategori peruntukan.
DokumenBergantung TLD dan Registrar.Beberapa kategori .id mempunyai dokumen persyaratan tertentu.
SEO & keamananEkstensi domain bukan jaminan ranking, HTTPS, keamanan aplikasi, kualitas konten, atau uptime.
03 · Institutional identity

Nilai utama domain institusi adalah identitas, struktur layanan, dan tata kelola akses.

Identity

Alamat institusi

Domain dapat digunakan sebagai identitas utama website dan layanan digital institusi.

Structure

Subdomain terpisah

Website publik dan aplikasi seperti RDM dapat ditempatkan pada subdomain yang berbeda.

Governance

Handover lebih jelas

Registran/kontak, akun Registrar, DNS, expiry, dan recovery access perlu terdokumentasi ketika operator berganti.

.sch.id tidak boleh diperlakukan sebagai bukti universal bahwa sebuah sekolah “diakui negara”. Lebih tepat menyatakan bahwa .sch.id memiliki peruntukan dan persyaratan pendaftaran tertentu untuk lembaga pendidikan sesuai Kebijakan PANDI.
04 · RDM & subdomain

RDM tidak mensyaratkan .sch.id secara teknis.

Struktur seperti rdm.namasekolah.sch.id dapat digunakan bila institusi memiliki domain tersebut dan DNS diarahkan dengan benar. Domain dan subdomain adalah layer identitas/routing; resource server, database, backup, dan availability berada pada layer berbeda.

Penggunaan .sch.id tidak otomatis membuat aplikasi lebih aman. HTTPS melindungi data saat transit, sedangkan keamanan akun, aplikasi, database, backup, patching, dan akses administratif tetap membutuhkan kontrol tersendiri.
05 · Checklist

Checklist sebelum submit: pisahkan kebijakan PANDI dari aturan portal Registrar.

Policy

Peruntukan sesuai

Pilih kategori domain berdasarkan jenis lembaga dan dokumen yang benar-benar tersedia.

Identity

Data registran valid

Gunakan identitas/kontak yang benar dan alamat email yang dapat diverifikasi.

Registrar portal

Ikuti format aktual

PDF/JPG, batas ukuran, nama berkas, dan langkah unggah mengikuti Registrar yang memproses order.

Jangan menjadikan “PDF wajib <1 MB”, “verifikasi 1–3 hari”, atau “surat singkatan selalu wajib” sebagai aturan universal PANDI. Ketentuan operasional tersebut harus diverifikasi pada Registrar dan kasus pengajuan aktual.
06 · Requirements matrix

Persyaratan menurut Kebijakan Pendaftaran Nama Domain PANDI v10.0

Ringkasan berikut mengikuti butir peruntukan dan dokumen pada kebijakan publik PANDI. Registrar dapat meminta klarifikasi atau data pendukung tambahan sesuai proses verifikasi.

Peruntukan dan dokumen utama
DomainPeruntukan ringkasDokumen yang disebut kebijakan
.sch.id Sekolah formal; juga pendidikan non-formal tertentu yang diakui SKPD. Sekolah resmi: Surat Keterangan Kepala Sekolah/Kepala Lembaga + KTP-el/Paspor/e.id/identitas sah. Non-formal diakui SKPD: SK Pendirian Lembaga dari kementerian/SKPD terkait + identitas sah.
.ac.id Pendidikan tinggi/organisasi/entitas berizin atau terakreditasi di Indonesia. SK Pendirian Lembaga dari kementerian/lembaga berwenang + Surat Keterangan Rektor/Pimpinan Lembaga + identitas sah.
.co.id Badan hukum/usaha/organisasi/entitas bisnis beroperasi di Indonesia; juga jalur tertentu untuk merek internasional/PSE. Untuk badan usaha di Indonesia: NIB/NPWP/SK Kumham + identitas sah. Jalur merek/PSE memiliki dokumen tambahan tersendiri.
.or.id Organisasi sosial, politik, pemuda, kemasyarakatan, perkumpulan, komunitas, himpunan, dan sejenisnya. Untuk organisasi di Indonesia: Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi bersangkutan + identitas sah. Jalur merek/PSE memiliki dokumen tambahan tersendiri.
.ponpes.id Lembaga pendidikan berbasis agama di bawah Kementerian Agama/kementerian lain, termasuk non-formal tertentu yang diakui SKPD. Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren/Pimpinan Lembaga + identitas sah.
.id / .my.id / .web.id Kategori umum sesuai peruntukan masing-masing. Kebijakan v10.0 tidak mencantumkan checklist dokumen kategori-spesifik pada butir peruntukan tersebut; seluruh domain dalam Pasal 8 wajib disertai alamat email terverifikasi.
Catatan: PANDI dapat menetapkan persyaratan/prosedur lain terkait perluasan DTD, dan Registrar wajib memastikan data serta persyaratan pendaftaran dipenuhi sesuai kebijakan.
07 · Visual reference

Referensi visual lama boleh dipertahankan—tetapi tidak boleh menggantikan kebijakan terbaru.

Gambar sumber berikut dipertahankan sebagai contoh bentuk dokumen. Gunakan untuk orientasi visual, bukan sebagai checklist universal.

08 · Registration workflow

SOP pendaftaran yang aman: policy first, portal second.

Alur ini membantu operator mengurangi revisi tanpa menjanjikan persetujuan pada percobaan pertama atau SLA aktivasi tertentu.

01Tentukan kategori

Pilih .sch.id/.ac.id/.co.id/.or.id atau kategori lain sesuai peruntukan.

02Pilih Registrar

Gunakan Registrar terakreditasi PANDI dan baca ketentuan portalnya.

03Siapkan dokumen

Gunakan dokumen sesuai kebijakan dan instruksi Registrar yang memproses order.

04Submit & verifikasi

Kirim data yang benar, pantau email, dan tanggapi permintaan klarifikasi bila ada.

05Aktif & dokumentasikan

Simpan akses Registrar, email recovery, expiry, DNS, dan PIC institusi.

09 · Post activation

Setelah aktif: DNS, HTTPS, renewal, dan lifecycle domain.

DNS

Hubungkan layanan

A Record dan CNAME adalah contoh record. Konfigurasi final mengikuti platform atau hosting yang digunakan.

HTTPS

Enkripsi koneksi

Aktifkan TLS/HTTPS pada endpoint web. HTTPS tidak menggantikan keamanan akun, aplikasi, database, dan backup.

Renewal

Jangan tunggu expiry

Catat tanggal kedaluwarsa dan renewal. Registran berhak memperoleh pemberitahuan dari Registrar sebelum masa berlaku berakhir.

1–10 tahunMasa berlaku awal

Kebijakan v10.0 mengizinkan jangka waktu domain antara 1 sampai 10 tahun sejak aktivasi.

45 hariAuto-Renew Period

Fase setelah expiry sesuai kebijakan v10.0. Jangan bergantung pada fase ini sebagai strategi renewal normal.

30 hariRedemption Period

Fase pemulihan setelah delete request; restore dapat dikenai biaya sesuai kebijakan.

7 hariPending Delete

Pada fase ini domain tidak dapat direstore dan menunggu recycle untuk tersedia kembali ke publik.

Lifecycle dapat berubah melalui pembaruan kebijakan. Untuk tindakan renewal/restore, cek kebijakan PANDI dan ketentuan Registrar terbaru sebelum bertindak.
10 · Troubleshooting

Diagnosis dimulai dari alasan yang diberikan Registrar—bukan asumsi checklist lama.

Masalah umum dan tindakan yang lebih aman
GejalaPeriksaTindakan
Dokumen diminta ulangKesesuaian jenis dokumen dengan kategori domain dan instruksi Registrar.Unggah ulang dokumen yang diminta; jangan mengganti jenis dokumen hanya berdasarkan contoh lama.
Format/ukuran ditolakKetentuan upload pada portal Registrar.Konversi/kompres sesuai batas aktual. Jangan menganggap 1 MB sebagai standar universal PANDI.
Data tidak cocokNama institusi, identitas, email, data registran, dan formulir.Sinkronkan data dan berikan klarifikasi bila diminta.
Nama domain dipersoalkanPeruntukan, hak atas nama/merek, serta permintaan verifikator.Berikan bukti/keterangan yang diminta. Surat singkatan hanya digunakan bila relevan/diminta.
Proses terasa lamaStatus order, email, permintaan revisi, dan kanal support Registrar.Tanyakan status ke Registrar. Kebijakan PANDI v10.0 tidak menetapkan SLA universal 1–3 hari untuk seluruh order.
11 · FAQ

Pertanyaan yang paling sering menimbulkan salah tafsir.

Apakah PANDI menerima pendaftaran domain .id secara langsung?
Dalam model Shared Registry System saat ini, fungsi Registrar dipisahkan dari Registri. Pendaftaran, pengelolaan, dan perpanjangan dilakukan melalui Registrar; PANDI bertindak sebagai Registri .id.
Apakah .sch.id otomatis membuktikan sekolah memiliki izin operasional yang sah?
Jangan menyimpulkan sejauh itu dari ekstensi domain. Lebih tepat mengatakan bahwa .sch.id mempunyai peruntukan dan persyaratan pendaftaran untuk kategori lembaga pendidikan tertentu sesuai kebijakan.
Apakah semua dokumen harus PDF dan di bawah 1 MB?
Tidak dapat digeneralisasi dari Kebijakan PANDI v10.0. Format dan batas unggah perlu dicek pada Registrar yang digunakan.
Apakah verifikasi selalu selesai 1–3 hari kerja?
Tidak ada SLA universal tersebut pada Kebijakan PANDI v10.0. Waktu proses dipengaruhi Registrar, kelengkapan data, klarifikasi, dan kondisi order.
Apakah nama singkatan selalu wajib memakai Surat Pernyataan Singkatan?
Jangan diperlakukan sebagai syarat universal. Gunakan bukti/keterangan tambahan bila diminta atau memang relevan dengan verifikasi nama yang diajukan.
Apakah KTP operator selalu boleh dipakai sebagai penanggung jawab?
Kebijakan v10.0 mengatur identitas sah dan kewenangan registran/kontak. Jika pendaftaran dilakukan melalui perantara atau pihak yang mewakili pihak lain, bukti kewenangan dapat diperlukan. Jangan menganggap satu skema PIC berlaku universal untuk semua Registrar dan kasus.
Apakah .sch.id wajib untuk menjalankan RDM?
Tidak secara teknis. RDM dapat berjalan pada domain/subdomain yang dikonfigurasi dengan benar. Pemilihan ekstensi adalah isu identitas/peruntukan; hosting dan keamanan aplikasi berada pada layer berbeda.
Apa langkah teknis pertama setelah domain aktif?
Dokumentasikan akun dan masa aktif, lalu konfigurasi DNS sesuai platform/hosting. Setelah itu aktifkan HTTPS dan uji layanan yang menggunakan domain/subdomain tersebut.

Referensi Resmi & Pemeriksaan Terakhir

Freshness: PANDI menjalankan uji publik pengembangan kebijakan pada 6 Juli–6 Agustus 2026 mengenai nama domain yang dibatasi. Karena kebijakan dapat berkembang, operator perlu memeriksa pengumuman PANDI dan ketentuan Registrar sebelum pengajuan baru.

Siapkan dokumen berdasarkan kebijakan yang berlaku—bukan checklist lama.

Mulai dari kategori domain, pilih Registrar terakreditasi, periksa dokumen yang benar, lalu konfirmasi format unggah dan workflow pada Registrar yang memproses pengajuan.