Dari Data Menjadi Dokumen Hidup
Langkah-Langkah Penyusunan Dokumen Kurikulum Madrasah secara Tuntas
Dokumen kurikulum yang bermutu bukan hanya selesai ditulis, tetapi benar-benar digunakan, dievaluasi, dan dikembangkan sebagai pedoman hidup madrasah.
•Pendahuluan
Dokumen Kurikulum Madrasah bukan sekadar berkas administratif yang dibuat untuk memenuhi pemeriksaan. Kurikulum Madrasah merupakan dokumen hidup yang menjadi pedoman seluruh penyelenggaraan pendidikan, mulai dari arah pengembangan madrasah, pengorganisasian pembelajaran, perencanaan dan asesmen, kegiatan kokurikuler, pembiasaan, pengembangan profesional guru, sampai evaluasi program.
Sebagai dokumen hidup, kurikulum harus disusun berdasarkan kondisi nyata madrasah, digunakan dalam kegiatan sehari-hari, direfleksikan, dievaluasi, dan disempurnakan secara berkelanjutan. Penyusunannya perlu berpusat pada murid, kontekstual, memuat informasi yang esensial, berbasis data, dapat dipertanggungjawabkan, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kurikulum Madrasah juga tidak hanya mengatur mata pelajaran dan jumlah jam belajar. Dokumen ini harus mengarahkan madrasah untuk mencapai delapan dimensi profil lulusan serta menginternalisasikan Panca Cinta, yaitu Cinta Allah Swt. dan Rasul-Nya, Cinta Ilmu, Cinta Diri dan Sesama Manusia, Cinta Lingkungan, dan Cinta Tanah Air.
Oleh karena itu, penyusunan kurikulum harus menjadi pekerjaan bersama seluruh keluarga besar madrasah, bukan hanya tugas kepala madrasah atau operator.
•A. Siapa Saja yang Terlibat?
Penyusunan dokumen kurikulum dipimpin oleh kepala madrasah melalui Tim Pengembang Kurikulum Madrasah. Namun, prosesnya perlu melibatkan berbagai pihak agar dokumen yang dihasilkan benar-benar menggambarkan kebutuhan murid dan kondisi madrasah.
Kepala Madrasah
Kepala madrasah bertanggung jawab:
- memimpin seluruh proses penyusunan;
- membentuk Tim Pengembang Kurikulum;
- menentukan jadwal dan pembagian tugas;
- memastikan penggunaan data yang sahih;
- memfasilitasi lokakarya dan rapat;
- menyelaraskan kurikulum dengan RKT dan RKAM;
- menetapkan dan memberlakukan dokumen kurikulum;
- mengawal pelaksanaan dan evaluasinya.
Tim Pengembang Kurikulum
Tim bertugas:
- mempelajari regulasi dan panduan;
- mengumpulkan serta memverifikasi data;
- melakukan analisis karakteristik madrasah;
- menyusun draf BAB I sampai BAB V;
- menyiapkan halaman depan dan lampiran;
- memperbaiki dokumen berdasarkan hasil reviu;
- menyiapkan berita acara, lembar penetapan, dan pengesahan.
Pendidik
Guru memberikan data dan masukan mengenai:
- karakteristik dan kebutuhan belajar murid;
- hasil asesmen;
- ketercapaian Capaian Pembelajaran;
- pelaksanaan pembelajaran;
- program intrakurikuler dan kokurikuler;
- kebutuhan pengembangan profesional;
- masalah dan praktik baik di kelas.
Pendidik juga bertanggung jawab menyusun atau menyesuaikan Tujuan Pembelajaran, Alur Tujuan Pembelajaran, rencana pembelajaran, asesmen, dan tindak lanjut pembelajaran.
Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan membantu menyediakan:
- data EMIS;
- data PTK;
- inventaris sarana dan prasarana;
- dokumen legalitas;
- data keuangan dan program;
- administrasi rapat;
- penyimpanan dokumen fisik dan digital.
Murid dan Orang Tua
Murid dan orang tua perlu dilibatkan melalui angket, wawancara, atau forum diskusi. Mereka dapat memberikan gambaran mengenai:
- pengalaman belajar;
- keamanan dan kenyamanan madrasah;
- kebutuhan layanan;
- program yang diminati;
- komunikasi madrasah dengan keluarga;
- harapan terhadap lulusan dan masa depan madrasah.
Komite, Yayasan, Pengawas, dan Mitra
Komite dan yayasan memberikan pertimbangan, dukungan, serta arah pengembangan kelembagaan. Pengawas madrasah memberikan pendampingan, penajaman analisis, validasi, dan rekomendasi. Mitra dapat membantu penguatan pembelajaran, kokurikuler, kesehatan, lingkungan, literasi, teknologi, seni, olahraga, maupun program keagamaan. Panduan menempatkan pelibatan pemangku kepentingan sebagai salah satu prinsip penyusunan kurikulum madrasah.
•B. Tahap Pertama: Persiapan Penyusunan
Membentuk Tim Pengembang Kurikulum
Langkah pertama adalah menetapkan Tim Pengembang Kurikulum melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah.
Tim sekurang-kurangnya dapat terdiri atas:
- kepala madrasah sebagai penanggung jawab;
- ketua tim;
- sekretaris;
- koordinator pengumpulan data;
- koordinator setiap BAB;
- koordinator struktur kurikulum;
- koordinator pembelajaran dan asesmen;
- koordinator lampiran;
- tim penyunting dan pemeriksa akhir.
Pembagian tugas harus jelas agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan pada satu orang.
Hasil tahap ini:
- SK Tim Pengembang Kurikulum;
- susunan anggota;
- pembagian tugas;
- jadwal kerja;
- target penyelesaian.
Mempelajari Regulasi dan Panduan
Sebelum mulai menulis, tim perlu mempelajari bersama:
- Panduan Kurikulum Madrasah Tahun 2025
- Panduan Kurikulum Berbasis Cinta Tahun 2025
- Panduan Implementasi Kurikulum Madrasah: Transformasi Karakter
- Panduan Kokurikuler Kementerian Agama Tahun 2025
- Panduan Pembelajaran dan Asesmen
- KMA dan regulasi pendidikan yang masih berlaku
- regulasi muatan lokal
- kalender pendidikan tahun ajaran berjalan
- ketentuan dari Kanwil dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Tim perlu membedakan antara peraturan perundang-undangan dan panduan operasional. Peraturan dicantumkan sebagai landasan yuridis, sedangkan panduan digunakan sebagai rujukan teknis penyusunan dan implementasi.
Menetapkan Sistem Pengumpulan Data Satu Pintu
Agar pekerjaan tidak berulang, madrasah perlu menggunakan satu formulir induk dengan kode data yang sama untuk seluruh BAB dan lampiran.
Contohnya:
- kode A untuk identitas dan legalitas;
- kode B untuk EDM, Rapor Pendidikan, TKA, dan akreditasi;
- kode C untuk murid, orang tua, PTK, sarana, lingkungan, dan kemitraan;
- kode D untuk aspirasi pemangku kepentingan;
- kode E untuk SWOT dan prioritas;
- kode F untuk visi, misi, dan tujuan;
- kode G untuk struktur dan program pembelajaran;
- kode H untuk kalender dan asesmen;
- kode I untuk supervisi dan evaluasi;
- kode J untuk RKT, RKAM, lampiran, dan pengesahan.
Setiap data harus memiliki:
- sumber;
- tanggal pengambilan;
- penanggung jawab;
- status verifikasi;
- lokasi penyimpanan berkas.
Menentukan Batas Data
Tim harus menyepakati tanggal batas atau cut-off data. Misalnya, seluruh data murid dan PTK menggunakan kondisi per tanggal tertentu.
Hal ini penting agar tidak terjadi perbedaan jumlah murid antara:
- BAB I;
- profil madrasah;
- struktur kurikulum;
- pembagian tugas guru;
- jadwal pelajaran;
- lampiran EMIS.
•C. Tahap Kedua: Pengumpulan dan Analisis Data
Mengumpulkan Data Madrasah
Data yang dikumpulkan sekurang-kurangnya meliputi:
- identitas dan legalitas;
- data EMIS;
- hasil EDM/e-RKAM;
- Rapor Pendidikan;
- hasil TKA atau asesmen akademik;
- hasil akreditasi;
- data murid dan orang tua;
- data pendidik dan tenaga kependidikan;
- sarana dan prasarana;
- kondisi sosial, budaya, lingkungan, dan risiko bencana;
- potensi serta kearifan lokal;
- kemitraan;
- hasil observasi pembelajaran;
- hasil supervisi;
- aspirasi murid, orang tua, guru, komite, yayasan, pengawas, dan mitra.
Panduan Kurikulum Madrasah menempatkan Rapor Pendidikan, EDM, observasi pembelajaran, masukan para pemangku kepentingan, kondisi sumber daya, fasilitas, serta mitra sebagai bahan analisis karakteristik madrasah.
Memverifikasi Data
Data yang terkumpul tidak langsung dimasukkan ke dokumen. Tim perlu melakukan pemeriksaan:
- apakah nama dan nomor dokumen benar;
- apakah jumlah murid sesuai EMIS;
- apakah data PTK sesuai SIMPATIKA atau dokumen resmi;
- apakah inventaris sesuai kondisi lapangan;
- apakah hasil asesmen berasal dari laporan yang sah;
- apakah data memiliki tanggal dan sumber;
- apakah angka antarbagian konsisten.
Data yang belum tersedia harus ditulis secara jujur sebagai “belum tersedia”, disertai rencana pemenuhannya. Tim tidak boleh membuat angka hanya untuk mengisi tabel.
Melaksanakan Angket dan Forum Aspirasi
Madrasah dapat mengadakan:
- angket murid;
- angket orang tua;
- rapat guru;
- diskusi tenaga kependidikan;
- pertemuan komite dan yayasan;
- wawancara pengawas;
- forum bersama alumni dan mitra.
Pertanyaan diarahkan pada:
- kebutuhan dan kesulitan murid;
- program yang sudah baik;
- program yang perlu diperbaiki;
- keamanan dan kenyamanan;
- kualitas pembelajaran;
- kebutuhan sarana;
- harapan terhadap lulusan;
- program unggulan yang dibutuhkan;
- penguatan Panca Cinta.
Menyusun Analisis Karakteristik Madrasah
Data tidak cukup hanya disajikan dalam bentuk tabel. Tim harus menjelaskan maknanya.
Dengan demikian, setiap data harus menghasilkan:
- temuan;
- kebutuhan;
- masalah;
- potensi;
- dampak terhadap murid;
- kemungkinan tindak lanjut.
Melakukan Analisis SWOT
Madrasah mengidentifikasi:
- Strengths: kekuatan internal;
- Weaknesses: kelemahan internal;
- Opportunities: peluang dari luar;
- Threats: ancaman atau tantangan dari luar.
Analisis dilakukan terhadap:
- murid dan orang tua;
- PTK;
- pembelajaran dan asesmen;
- sarana;
- lingkungan dan budaya;
- kemitraan;
- pengelolaan;
- pembiayaan;
- implementasi KBC dan kokurikuler.
Setelah itu, madrasah menetapkan prioritas berdasarkan:
- tingkat urgensi;
- dampak terhadap murid;
- besarnya kesenjangan;
- kemampuan melaksanakan;
- ketersediaan sumber daya.
Hasil tahap ini menjadi isi utama BAB I.
•D. Tahap Ketiga: Perumusan Arah Madrasah
Meninjau Visi Madrasah
Visi tidak boleh sekadar kalimat indah. Visi harus berangkat dari:
- karakteristik madrasah;
- kebutuhan murid;
- hasil EDM;
- Rapor Pendidikan;
- hasil TKA atau asesmen;
- aspirasi warga madrasah;
- kekhasan Islam;
- Panca Cinta;
- tantangan masa depan.
Setiap kata kunci visi harus memiliki indikator yang dapat diamati.
Merumuskan Misi
Misi menjelaskan langkah-langkah besar yang dilakukan untuk mewujudkan visi. Rumusan misi harus:
- operasional;
- berpihak pada murid;
- menunjukkan layanan yang diberikan;
- dapat diturunkan menjadi program;
- selaras dengan delapan dimensi profil lulusan dan Panca Cinta.
Menetapkan Tujuan dan Target
Tujuan madrasah perlu dibedakan menjadi:
- tujuan jangka menengah;
- tujuan tahunan;
- target kuantitatif;
- target kualitatif.
Setiap tujuan harus memiliki:
- kondisi awal;
- target;
- program;
- indikator;
- bukti;
- waktu;
- penanggung jawab;
- sumber pembiayaan.
Hasil tahap ini menjadi isi utama BAB II.
•E. Tahap Keempat: Penyusunan Program dan Pembelajaran
Menyusun Pengorganisasian Pembelajaran
Madrasah menyusun keputusan mengenai:
- intrakurikuler;
- Pembelajaran Mendalam;
- Kurikulum Berbasis Cinta;
- struktur kurikulum kelas I sampai VI;
- mata pelajaran wajib;
- pilihan seni;
- Bahasa Inggris;
- Koding dan Kecerdasan Artifisial, jika dilaksanakan;
- muatan lokal;
- beban belajar;
- kokurikuler;
- ekstrakurikuler;
- pembiasaan;
- program kekhasan atau keunggulan.
Seluruh program harus mempunyai hubungan yang jelas dengan visi, misi, tujuan, kebutuhan murid, delapan dimensi profil lulusan, dan Panca Cinta. Pengorganisasian pembelajaran selanjutnya menjadi dasar kalender pendidikan, jadwal, program tahunan, program semester, perencanaan pembelajaran, dan asesmen.
Menyusun Program Kokurikuler
Kokurikuler tidak diposisikan sebagai kegiatan tambahan yang terpisah. Kegiatan ini memperkuat, memperdalam, atau memperkaya pembelajaran intrakurikuler.
Program kokurikuler perlu memuat:
- nama dan tema;
- kelas sasaran;
- dimensi profil lulusan;
- topik Panca Cinta;
- mata pelajaran yang berkolaborasi;
- alokasi waktu;
- tahapan kegiatan;
- produk atau aksi;
- asesmen;
- pelaporan;
- evaluasi;
- tindak lanjut.
Pelaksanaannya dapat berupa pembelajaran kolaboratif lintas disiplin, Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Kegiatan Kolaboratif Berbasis Cinta, atau bentuk lain sesuai karakteristik madrasah.
Menyusun Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran mencakup dua ruang lingkup.
Ruang lingkup madrasah
Meliputi:
- strategi pembelajaran;
- kebijakan asesmen;
- KKTP;
- pengolahan nilai;
- kenaikan kelas;
- kelulusan;
- kalender pendidikan.
Ruang lingkup kelas
Meliputi:
- analisis Capaian Pembelajaran;
- Tujuan Pembelajaran;
- Alur Tujuan Pembelajaran;
- rencana pembelajaran;
- pelaksanaan;
- asesmen awal, proses, dan akhir;
- remedial;
- pengayaan;
- refleksi.
Pembelajaran Mendalam dirancang melalui pengalaman memahami, mengaplikasi, dan merefleksi yang didasari nilai Panca Cinta.
Hasil tahap ini menjadi isi BAB III dan BAB IV.
•F. Tahap Kelima: Menyusun Pendampingan dan Evaluasi
Menyusun Program Supervisi
Program supervisi harus memuat:
- sasaran;
- jadwal;
- supervisor;
- instrumen;
- praobservasi;
- observasi;
- umpan balik;
- rencana tindak lanjut;
- pemantauan ulang;
- pelaporan.
Supervisi tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, tetapi membantu guru menemukan praktik baik, kebutuhan pengembangan, dan langkah perbaikan.
Menyusun Program Pengembangan Profesional
Program dapat dilakukan melalui:
- coaching;
- mentoring;
- supervisi klinis;
- KKG;
- komunitas belajar;
- observasi sejawat;
- lesson study;
- IHT;
- FGD;
- pelatihan.
Program harus didasarkan pada kebutuhan nyata hasil supervisi, bukan semata-mata karena kegiatan sedang populer.
Menyusun Evaluasi Kurikulum
Evaluasi meliputi:
- pembelajaran;
- asesmen;
- intrakurikuler;
- KBC;
- kokurikuler;
- ekstrakurikuler;
- pembiasaan;
- program unggulan;
- sarana;
- kemitraan;
- anggaran;
- pencapaian visi, misi, dan tujuan.
Evaluasi digunakan untuk menentukan program yang:
- dipertahankan;
- diperbaiki;
- dikembangkan;
- diganti;
- dihentikan.
Hasil evaluasi menjadi dasar revisi kurikulum, RKT, RKAM, dan pengembangan profesional.
Hasil tahap ini menjadi isi BAB V.
•G. Tahap Keenam: Penyusunan Dokumen Lengkap
Menyatukan Seluruh Bagian
Dokumen final sekurang-kurangnya memuat:
Bagian awal
- sampul;
- identitas madrasah;
- lembar penetapan;
- lembar pengesahan;
- validasi pengawas;
- kata pengantar;
- daftar isi;
- daftar tabel;
- daftar gambar;
- daftar lampiran.
Bagian isi
- BAB I Pendahuluan;
- BAB II Visi, Misi, dan Tujuan Madrasah;
- BAB III Pengorganisasian Pembelajaran;
- BAB IV Perencanaan Pembelajaran;
- BAB V Pendampingan dan Evaluasi.
Bagian lampiran
- SK Tim Pengembang Kurikulum;
- berita acara;
- daftar hadir;
- data karakteristik;
- EDM dan Rapor Pendidikan;
- TKA dan SWOT;
- struktur kurikulum;
- kalender;
- jadwal;
- CP;
- TP dan ATP;
- contoh rencana pembelajaran;
- program kokurikuler;
- program ekstrakurikuler dan pembiasaan;
- pedoman asesmen;
- instrumen supervisi;
- pengembangan profesional;
- evaluasi dan RTL;
- pembagian tugas;
- validasi dan pengesahan.
•H. Tahap Ketujuh: Reviu dan Perbaikan
Melakukan Reviu Internal
Tim memeriksa:
- kelengkapan sistematika;
- kesesuaian regulasi;
- ketepatan istilah;
- konsistensi data;
- hubungan antar-BAB;
- jumlah JP;
- kalender dan jadwal;
- kriteria kenaikan dan kelulusan;
- daftar tabel dan lampiran;
- tata bahasa;
- format halaman;
- penomoran.
Alur isi harus jelas:
Temuan BAB I menjadi dasar BAB II, kemudian diterjemahkan menjadi program dalam BAB III dan BAB IV, serta dievaluasi melalui BAB V.
Melaksanakan Pembahasan Bersama
Draf dibahas dalam lokakarya atau rapat yang melibatkan:
- kepala madrasah;
- guru;
- tenaga kependidikan;
- komite;
- yayasan;
- pengawas;
- perwakilan orang tua;
- pihak lain sesuai kebutuhan.
Setiap masukan dicatat dalam notulen dan ditentukan apakah:
- diterima;
- diterima dengan perbaikan;
- belum dapat diterapkan;
- menjadi rencana pengembangan berikutnya.
Melaksanakan Reviu Eksternal atau Validasi Pengawas
Pengawas menelaah:
- kesesuaian sistematika;
- dasar regulasi;
- substansi pembelajaran;
- kesesuaian struktur;
- integrasi KBC;
- kokurikuler;
- asesmen;
- evaluasi;
- keterlaksanaan program.
Hasilnya dituangkan dalam lembar validasi atau rekomendasi. Mekanisme pengesahan disesuaikan dengan ketentuan Kantor Kementerian Agama setempat.
•I. Tahap Kedelapan: Penetapan Dokumen Kurikulum
Menyelenggarakan Rapat Penetapan
Setelah perbaikan selesai, madrasah mengadakan rapat penetapan.
Rapat menghasilkan:
- berita acara;
- daftar hadir;
- keputusan penerimaan dokumen;
- catatan akhir;
- tanggal mulai berlaku;
- rekomendasi evaluasi berikutnya.
Menandatangani Dokumen
Dokumen ditandatangani sesuai mekanisme yang berlaku oleh:
- kepala madrasah;
- ketua komite;
- ketua yayasan untuk madrasah swasta;
- pengawas madrasah;
- pejabat lain apabila dipersyaratkan.
Kepala madrasah kemudian menerbitkan keputusan tentang penetapan dan pemberlakuan Kurikulum Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027.
Draf halaman penetapan yang disiapkan menegaskan bahwa kurikulum ditetapkan setelah melalui evaluasi, perencanaan, lokakarya, pelibatan kepala madrasah, pendidik, komite, dan rekomendasi pengawas.
Mengubah Status Template Menjadi Dokumen Final
Sebelum dicetak:
- seluruh tulisan merah harus diisi;
- tulisan merah diubah menjadi hitam;
- petunjuk pengisian template dihapus;
- bagian kosong diperiksa;
- daftar isi diperbarui;
- nomor halaman disesuaikan;
- tabel tidak boleh keluar margin;
- tanda tangan dan stempel dilengkapi;
- dokumen disimpan dalam format Word dan PDF;
- salinan fisik dan digital diarsipkan.
•J. Setelah Ditetapkan, Pekerjaan Belum Selesai
Dokumen kurikulum yang telah ditetapkan harus:
- disosialisasikan kepada guru dan tenaga kependidikan;
- dijelaskan kepada komite dan orang tua;
- digunakan untuk menyusun program dan pembelajaran;
- menjadi dasar RKT dan RKAM;
- menjadi acuan supervisi;
- dipantau pelaksanaannya;
- dievaluasi setiap semester dan akhir tahun;
- diperbaiki berdasarkan data.
Panduan menegaskan bahwa kurikulum bersifat dinamis, terus diperbarui, direfleksikan, dan dikembangkan. Pelaporan implementasi KBC juga diarahkan dilakukan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi program.
•Penutup
Penyusunan Dokumen Kurikulum Madrasah yang baik bukan ditentukan oleh tebalnya dokumen, banyaknya tabel, atau indahnya sampul. Mutunya ditentukan oleh kesesuaian antara data, kebutuhan murid, visi madrasah, program pembelajaran, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi.
Dokumen kurikulum akan bermakna apabila seluruh keluarga besar madrasah memahami bahwa:
- data bukan sekadar pelengkap tabel;
- visi bukan sekadar slogan;
- program bukan sekadar daftar kegiatan;
- asesmen bukan sekadar nilai;
- supervisi bukan kegiatan mencari kesalahan;
- evaluasi bukan formalitas akhir tahun;
- kurikulum bukan dokumen yang disimpan di lemari.
Kurikulum Madrasah adalah kesepakatan bersama mengenai murid seperti apa yang ingin dibentuk, pengalaman belajar apa yang harus diberikan, nilai apa yang harus dihidupkan, dan langkah apa yang harus dilakukan bersama untuk mencapainya.
Dengan proses yang partisipatif, berbasis data, akuntabel, dan dilandasi cinta, dokumen kurikulum akan benar-benar menjadi pedoman bagi madrasah dalam menghadirkan pendidikan yang beriman, bermutu, bermakna, menggembirakan, serta memuliakan setiap murid.